Skip to content

Layanan Informasi Publik Melaui PPID

  1. Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda), baik melalui surat, email, ataupun datang langsung.
  2. Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi Publik yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi.
  3. Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan
  4. PPID PT. Agrobisnis Banten Mandiri melakukan (Perseroda) koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi publik Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Pemohon Informasi