- Pemohon Informasi Publik mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda), baik melalui surat, email, ataupun datang langsung.
- Pemohon mengisi Formulir Layanan Permohonan Informasi Publik yang antara lain berisi latar belakang Pemohon dan latar belakang permohonan informasi.
- Pemohon Informasi Publik meminta tanda bukti bahwa telah melakukan permintaan informasi disertai nomor pendaftaran permintaan
- PPID PT. Agrobisnis Banten Mandiri melakukan (Perseroda) koordinasi internal untuk menjawab permintaan informasi publik Pengelola Layanan Informasi menyampaikan jawaban secara tertulis kepada Pemohon Informasi