Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) berdasarkan alasan dengan tahapan sebagai berikut:
Tahap 1
- Keberatan diajukan kepada atasan PPID PT. Agrobisnis Banten Mandiri melalui surat, email, ataupun datang langsung mengisi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja dengan mengemukakan alasan.
- Atasan PPID PT. Agrobisnis Banten Mandiri harus memberikan tanggapan atas pengajuan keberatan tersebut paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
- Apabila atasan PPID menguatkan putusan yang ditetapkan bawahannya maka alasan tertulis disertakan bersama tanggapan tersebut.
- Jika pengaju keberatan puas atas putusan Atasan PPID, maka sengketa keberatan selesai.
- Jika pengaju keberatan Informasi Publik tidak puas atas tanggapan Atasan PPID, maka penyelesaian sengketa Informasi Publik dapat diajukan kepada Komisi Informasi Provinsi Banten.
Tahap 2
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Banten dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Pengajuan Sengketa Informasi Publik ke Komisi Informasi diajukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID yang tidak memuaskan Pemohon Informasi Publik.
- Dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Komisi Informasi harus mulai melakukan proses penyelesaian sengketa melalui mediasi, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
- Jika pada tahap mediasi dihasilkan kesepakatan, maka hasil kesepakatan mediasi tersebut ditetapkan oleh Putusan Komisi Informasi.
- Apabila upaya mediasi dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan, maka Komisi Informasi melanjutkan proses penyelesaian sengketa melalui ajudikasi.
- Apabila salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut, maka dapat mengajukan gugatan melalui pengadilan
- Jika Pemohon Informasi puas atas keputusan Ajudikasi Komisi Informasi, sengketa selesai.
Tahap 3
Penyelesaian sengketa Informasi Publik melalui pengadilan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
– Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara
- Penggugat menerima putusan pengadilan
- Pengajuan gugatan oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa secara tertulis menyatakan tidak menerima putusan Ajudikasi dari Komisi Informasi Pusat paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan tersebut
– Jika tidak menerima putusan pengadilan, penggugat mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung. Pengajuan Kasasi dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
– Jika pengaju sengketa puas atas putusan pengadilan, sengketa selesai