PPID | PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) dibentuk berdasarkan Keputusan Direksi Nomor : 539/006-KEP/VII/2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda).
PPID dalam melaksanakan tugasnya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direksi PT. Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) sebagai Atasan PPID.
Adapun tugas PPID sebagai berikut :
- Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi.
- Pelayanan informasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Pelayanan informasi publik yang cepat, tepat dan sederhana.
- Penetapan prosedur operasional dan penyebarluasan informasi publik.
- Pengujian konsekuensi.
- Pengklasifikasi informasi dan/atau pengubahannya.
- Penetapan informasi yang dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai informasi publik yang dapat diakses dan penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik.
Kewenangan PPID terdiri atas :
- Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.